14 ASN di Sulteng Terlibat Pelanggaran Pilkada

oleh -

PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng menindaklanjuti 52 laporan/temuan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada serentak yang berlangsung di tiga kabupaten di Sulteng.

Sesuai Rapat Validasi Data Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 yang digelar Bawaslu RI pada tanggal 18 sampai 20 Juli 2018 di Jakarta, total pelanggaran tersebut tersebar, masing-masing di Kabupaten Donggala sebanyak 19 kasus, Kabupaten Morowali 11 kasus dan terbanyak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebanyak 23 kasus.

Dari total kasus tersebut, 5 di antaranya pelanggaran pidana dan 12 pelanggaran administrasi.

“Nampak pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan masih banyak. Di Kabupaten Donggala sebanyak 5 kasus, Morowali 5 kasus dan 4 kasus di Parigi Moutong,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husein, di Palu, Kamis (19/07).

Menurutnya, rekapitulasi data pelanggaran ini terjadi mulai tahap persiapan, rekapitulasi data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, kampanye, hari tenang, sampai hari pemungutan suara.

“Data pelanggaran akan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan kerja untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang atas penyelenggaraan pengawasan Pemilu,” imbuhnya.

Secara umum, Bawaslu RI juga memproses 3.133 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Ribuan laporan tersebut tercatat hingga Kamis (12/07), pecan lalu.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, kasus paling banyak diperoleh dari temuan pengawas lapangan. Namun, ada juga laporan masyarakat, pasangan calon, dan pemantau pemilu.

Ia memerinci, dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil temuan pengawas lapangan sebanyak 2.038 kasus. Sisanya, yakni 1.095 laporan, berasal dari laporan masyarakat, pasangan calon, dan pemantau pemilu.

Ribuan laporan dan temuan tersebut terdiri atas 291 pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, dan 712 pelanggaran hukum lainnya yang menyangkut keterlibatan aparatur sipil negara. Sementara itu, 619 lainnya dikategorikan tidak terbukti sebagai pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.

Ratna menyebutkan dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan 220 laporan masyarakat dan 286 temuan pengawas pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain politik uang dan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah.

Ia menambahkan tahapan penyelenggaraan tertinggi terjadi di tahapan kampanye. “Jadi selama tahapan pendaftaran sampai rekapitulasi, setelah kami rekap, kemudian kami dapatkan pelanggaran tertinggi terjadi di tahapan kampanye, yaitu sebanyak 1.333 dugaan pelanggaran,” jelas Ratna. (RIFAY)