138 Polisi Adat Latihan di SPN Labuan Panimba

oleh -
Wali Kota Palu, Hidayat saat melepas 138 personil suro adat, di halaman balai kota, Ahad (12/11). (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Wali Kota Palu melepas sebanyak 138 anggota suro adat se-Kota Palu untuk dilatih oleh pihak kepolisian, di halaman balai kota, Ahad (12/11).

Usai pelepasan, ratusan suro adat itu langsung dibawa ke SPN Labuan Panimba untuk menjalani latihan selama seminggu.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk membangun sumber daya manusia dan mengembalikan peran tokoh-tokoh formal termasuk suro, yang selama ini ditinggalkan.

“Suro dalam bahasa Indonesianya adalah Polisi Adat yang menjaga hukum adat di kelurahan. Maka sebagai salah satu tokoh formal, suro diharapakan mampu menjaga wilayahnya dengan baik,” kata Wali Kota Palu, Hidayat.

Menurutrnya tugas penjagaan yang dilaksanakan oleh para suro adalah menjaga nilai toleransi yang terkesan telah hilang di masyarakat.

BACA JUGA :  Rekor Beli Ayam KFC Terbanyak, KNRP Minta 'Sangganipa' Peka pada Palestina

“Masyarakat Kaili tempo dulu sangat menjaga hubungan baik antara sesama manusia tanpa mengenal suku, ras dan sebagainya. Hal inilah yang harus kita tumbuhkan kembali dan suro bertugas untuk menjaganya,” terangnya.

Dia mengatakan, lembaga adat memang tidak terstruktur dari atas hingga ke bawah. Jika terstruktir, maka akan mengakibatkan kemandekan lembaga itu. Sebaliknya jika lahir dan tumbuh dengan konsep kebersamaan maka lembaga adat akan solid.

Lebih lanjut dia mengatakan, lembaga adat akan bekerja menjaga nilai di masyarakat dan bisa “mengadili” siapa yang melanggar nilai itu.

BACA JUGA :  Besok, Ribuan Relawan Kawal Cudy-SAH ke KPU

“Jadi kalau terjadi persoalan di lingkungan yang dinilai telah membuat gejolak social, maka suro bisa menjemput oknum tersebut dan membawanya ke Bantaya untuk dilakukan penyelesaian masalah (tangara),” jelasnya.

Dia menambahkan, ada perbedaan peradilan di dewan adat dengan peradilan umum. Peradilan adat adalah upaya mendamaikan, tetapi peradilan umum untuk mencari benar atau salah, dimana oknum yang bersalah bisa dihukum penjara, namun kadang menyisakan dendam.

“Dan peradilan adat yang dijatuhkan bersifat mendamaikan dan menghilangkan rasa dendam antara kedua pihak yang bertikai,” pungkasnya. (HAMID)