SIGI – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Sopian menyampaikan peran penting divisinya dalam memastikan kualitas dan keselarasan regulasi berlaku di daerah.
Kepala Divisi P3H Kemenkum Sulteng Sopian menuturkan, divisi P3H baru terbentuk pada 2024 ini merupakan hasil dari reorganisasi kelembagaan yang sebelumnya digabung dengan divisi lain yang memiliki beban tugas besar.
“Salah satu tugas utama Divisi P3H adalah melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah, seperti peraturan bupati dan wali kota. Harmonisasi ini bertujuan agar regulasi dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” kata Sopian pada giat media gathering di Tridea Hills, Desa Porame, Kecamatan Kinovaro,Kabupaten Sigi Selasa (15/7).
Sopian mengatakan, proses tersebut mencakup mediasi dan telaah terhadap dampak regulasi, termasuk aspek diskriminasi dan bias gender.
“Semua rancangan peraturan daerah, baik yang diinisiasi DPRD maupun pemerintah daerah, harus melalui mekanisme harmonisasi di kantor wilayah kami. Ini demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat,” jelas Kepala Divisi P3H.
Hingga semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 176 rancangan produk hukum dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah telah difasilitasi. Termasuk di dalamnya rancangan Perda Koperasi Merah Putih. Beberapa kabupaten memang belum menyerahkan rancangan, namun prosesnya masih terus berjalan.
Selain harmonisasi regulasi, kata Sopian, Divisi P3H juga menjalankan tugas di bidang pembinaan hukum nasional, salah satunya dengan menyalurkan bantuan hukum gratis kepada masyarakat melalui 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Bantuan ini dibiayai langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan total anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk tahun ini.
“Dana tersebut tidak pernah kami pegang secara fisik. Semua disalurkan langsung ke rekening OBH yang telah terverifikasi, baik untuk litigasi maupun nonlitigasi. Kami hanya mengawasi dan memastikan pelaksanaan bantuan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sopian mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dari pihak OBH.
Dalam mendekatkan akses keadilan, Kanwil Kemenkumham juga mendorong pendirian Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui pelatihan paralegal yang dibekali ilmu hukum dasar, masyarakat lokal dapat menjadi juru damai (peacemaker) dalam menyelesaikan konflik ringan tanpa harus langsung ke penegak hukum.
Tak hanya itu, Divisi P3H juga mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang menyediakan akses publik terhadap seluruh produk hukum yang telah difasilitasi.
Selain itu, divisi ini juga melakukan analisis hukum, pendampingan indeks reformasi hukum di daerah, serta menjadi bagian dari Badan Strategi Kebijakan untuk mengevaluasi kinerja dan iklim hukum daerah. Indeks reformasi hukum yang baik, menurutnya, turut mendorong minat investasi di daerah.