13 Parpol di Sulteng Ajukan Permohonan PSPP ke Bawaslu

oleh -
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen

PALU – 13 partai politik (parpol) di Sulteng mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) ke Bawaslu. Dari 13 partai tersebut, terdapat sebanyak 17 permohonan yang sedang dalam tahap perbaikan, sementara 9 permohonan telah teregister. Data tersebut terhitung tanggal 17 Agustus 2018.

Sengketa proses Pemilu yang dimaksud tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulteng, yakni

PPP sebanyak satu permohonan, yakni di Kota Palu (teregistrasi). Kemudian Partai Berkarya sebanyak 4 permohonan, masing-masing di Kota Palu (teregistrasi), Kabupaten Banggai (perbaikan), Banggai Laut (perbaikan) dan Banggai Kepulauan (teregistrasi).

Selanjutnya PSI sebanyak tujuh permohonan, terdiri dari Kota Palu (tergistrasi), Sigi (perbaikan), Donggala (perbaikan), Parigi Moutong (mediasi), Banggai (perbaikan), Banggai Laut (perbaikan) dan Banggai Kepulauan (teregistrasi).

BACA JUGA :  Ahmad Ali Calon Gubernur Sulteng yang Telah Nyata Berkontribusi untuk Masyarakat

Kemudian Partai NasDem satu permohonan, yakni di Kabupaten Sigi (perbaikan). PKPI empat permohonan, yakni di Sigi (perbaikan), Poso (perbaikan), Buol (teregistrasi) dan Banggai Laut (perbaikan).

Gerindra dua permohonan, yaitu di Sigi (perbaikan) dan Banggai Kepulauan (teregistrasi). PAN di Sigi (perbaikan), Garuda di Kabupaten Donggala (perbaikan), PDI-Perjuangan di Poso (perbaikan), PKB di Morowali (perbaikan), Perindo di Banggai Kepulauan (teregistrasi) dan Golkar di Banggai Kepulauan (perbaikan).

Terakhir adalah Partai Hanura yang mengajukan dua permohonan, masing-masing di Morowali Utara (teregistrasi) dan Kabupaten Banggai (perbaikan).

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Jumat (17/08) mengatakan, permohonan PSPP diajukan paling lama 3 hari kerja sejak ditetapkannya berita acara atau keputusan KPU.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Sulteng Imbau Seluruh Petugas Pengawas Pemilu Intervensi Kerawanan dengan Cermat

“Setelah diregister, Bawaslu harus menyelesaikan paling lama 12 hari kerja,” katanya.

Tahap pertama, kata dia, terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi, di mana Bawaslu akan mempertemukan Pemohon (parpol) dan Termohon (KPU).

“Jika tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam berita acara tercapai kesepakatan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap adjudikasi, di mana Bawaslu akan memutus permohonan PSPP tersebut,” imbuhnya. (RIFAY)