PALU – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulteng mencatat sebanyak 13. 981 unit UMKM di Kota Palu, Sigi, Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang terdampak bencana alam pada 28 September 2018 silam.

Unit usaha tersebut mengalami kerusakan, baik peralatan usaha produksinya maupun tempat usahanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Kecil, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, Arifin S. Ahmad, Senin (14/01), mengatakan, jumlah tersebut merupakan data awal yang diambil dari kabupaten/kota, 10 hari pascabencana.

Pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan. Selain melakukan pendataan, juga memberikan motivasi agar bangkit dan bisa menggeluti usahanya kembali.

“Jangan terlalu larut dalam kesedihan, bahwa bencana yang menimpa merupakan keputusan Allah SWT,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai dinas teknis, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan peralatan dan modal usaha kepada pelaku usaha yang terdampak, sebab terganjal pada Permendagri  yang belum dicabut, yakni tentang pengaturan hibah dan bantuan sosial.

Dia menambahkan, dalam rangka pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha, pihaknya telah membuat satu rencana dokumen yang akan diajukan kepada JICA (Japan Internasional Cooperation Agency), yakni sebuah lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembinaan UMKM dibagi tiga.

Khusus untuk usaha mikro, kewenanganya berada di kabupaten/kota, usaha kecil menjadi kewenangan provinsi dan usaha menengah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sehingga, kata dia, sejak diberlakukan undang-undang tersebut, maka pihaknya tidak lagi melakukan validasi data bagi pelaku usaha mikro.

“Kami hanya melakukan validasi data bagi pelaku usaha kecil mulai tahun 2017 sampai 2018,” katanya.

Namun sebelum diberlakukan undang-undang tersebut, pada Tahun 2016 pihaknya mencatat jumlah UMKM sebanyak 708.713 unit yang terdiri dari usaha mikro sebanyak 423 unit, usaha kecil 196.331 unit dan usaha menengah 112.152 unit. (IKRAM)