192 Calhaj Sulteng Batal ke Mekkah

oleh -
Kasi Informasi Haji, Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin

PALU – Sebanyak 192 Calon Haji (Calhaj) reguler Sulteng dinyatakan batal berhaji tahun ini. Pasalnya, ratusan jemaah tersebut tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama sesuai jadwal yang sudah ditentukan secara nasional, yakni tanggal 10 April hingga 5 Mei 2017.

Dari 1.983 kuota haji reguler Sulteng, yang melunasi BPIH hanya 1.791 orang.

Total kuota sebanyak 1.983 itu, masing-masing Kota Palu sebanyak 771 orang, yang melunasi BPIH hanya 668 orang. Kabupaten Poso sebanyak 73 orang, yang melunasi hanya 68 orang. Kabupaten Donggala 156 orang, yang melunasi BPIH hanya 152 orang.

Selanjutnya Kabupaten Tolitoli total 234 orang, yang melunasi BPIH hanya 216 orang. Kabupaten Banggai 190 orang, yang melunasi hanya 166 orang. Kabupaten Buol 34 orang dan semuanya melunasi BPIH.

Kemudian Kabupaten Morowali total 109 orang, yang melunasi BPIH 103 orang. Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) 78 orang, yang melunasi 76 orang. Kabupaten Parigi Moutong 140 orang, yang melunasi 123 orang. Kabupaten Tojo Una-Una 43 orang, yang melunasi 40 orang, serta Kabupaten Sigi 155 orang, yang melunasi BPIH hanya 145 orang.

“Secara otomatis yang tidak melakukan pelunasan itu batal berhaji tahun ini dan tergeser dalam daftar pemberangkatan tahun depan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Informasi Haji, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Arifin, pekan lalu.

Arifin mengaku tidak tahu pasti alas an Calhaj yang tidak melunasi BPIH. Namun biasanya, kata dia, disebabkan beberapa hal, diantaranya sakit, sudah wafat, belum cukup dana dan sengaja menunda keberangkatan karena ingin berangkat bersama keluarga di tahun berikutnya.

“Bisa juga terjadi gagal sistem saat Calhaj melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) masing-masing,” terangnya.

Untuk menutupi kekosongan kuota, pihaknya akan membuka pelunasan BPIH tahap kedua, mulai tanggal 22 Mei sampai 2 Juni 2017 mendatang.

Adapun pengisian kekosongan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag RI Nomor 140 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438/2017 M.

Terkait Pemandu Haji Daerah (TPHD), Arifin mengungkap bahwa 17 orang yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng, sampai saat ini belum satupun yang mengurus dokumen haji. (YAMIN)