PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mencatat hanya lima kelurahan di Kota Palu yang masuk kategori zona merah Covid-19. Sementara itu, 12 kelurahan masuk zona hijau, 14 kelurahan zona kuning dan 10 lainnya zona orange.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido saat konferensi pers tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di ruang Command Center Kota Palu, Selasa (06/07).
Adapun lima kelurahan yang masuk zona merah adalah Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Palupi, Tanamodindi, dan Kelurahan Talise.
“Ini harus dipertahankan supaya tidak menjadi zona kuning, orange, ataupun merah,” kata Wawali.
Menurutnya, kasus positif Covid-19 di Kota Palu pada bulan Juli ini terbanyak dikarenakan kontak erat, bukan karena kasus pelaku perjalanan.
Ia mengatakan ada langkah-langkah Pemerintah Kota Palu dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 menuju zona hijau, di antaranya vaksinasi secara masif, operasi yustisi yang dilaksanakan tiga kali sehari, hingga pemberlakukan zonasi di setiap kelurahan.
“Khusus zona merah, lurah tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Kota Palu masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Pengetatan tersebut dimulai dari tanggal 06 sampai 20 Juli 2021. 43 kota ini tergolong dalam asesmen 4 dalam kondisi Covid-19.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay