100 Pasutri Ikuti Sidang Itsbat Terpadu di Parimo

oleh -
Suasana sidang Isbat nikah di Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo. (FOTO: IST)

PARIGI –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat melaksanakan sidang itsbat terpadu, Kamis (712) di Kecamatan Torue.

Sidang Isbat tersebut diikuti oleh 100 pasangan suami istri (Pasutri) dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sausu 31 pasang, Balinggi 31 pasang  dan Torue 38 pasang. Masing-masing pasangan didampingi dua saksi.

Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menekan angka Pasutri yang tidak memiliki buku nikah, sebagaimana diketahui sebelumnya di daerah tersebut sekitar 2865 Pasutri tidak memiliki buku nikah.

Di kesemptana itu, Kepala Pengadilan Agama (PA) setempat, Muawiqah menyampaikan terimakasih Pada Pemda yang telah membantu pendanaan pelaksanaan kegiatan itu. Kata dia, setelah 100 pasangan itu akan dilanjutkan pada 52pasangan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Tinombo.

“Pihak PA meminta agar kedepan pemerintah lebih cepat mengusul Program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, agar supaya jumlah nya bisa lebih bertambah lagi,” pintanya.

Sementera, Bupati yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Samin Latandu mengatakan, Pemkab Parimo sengaja menganggarkan Program Itsbat Nikah Terpadu, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran dengan cara sederhana cepat dengan biaya ringan.

“Selanjutnya juga untuk menertibkan dan mengetahui data yang valid yang ada pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  terhadap masyarakat parimo tersebut,”akunya.

Ditempat yang sama, Kepala Kemenag Parimo, Muslimin menyampaikan bahwa, menurut ketentuan UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2,  perkawinan atau Nikah adalah Sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama-Nya dan dicatat oleh pegawai pencatat Nikah.

“Pernikahan yang sah menurut agama tapi tidak dicatat di KUA, maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum secara administratif di Republik Indonesia. Olehnya pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menggelar Sidang Itsbat Nikah terpadu ini,” jelasnya. (YAMIN)