PALU – Tim Yustisi Kota Palu kembali melaksanakan razia pemakaian masker di Pasar Inpres Manonda, Selasa (22/12) pagi.

Dari hasil razia, Tim Yustisi berhasil menjaring 100-an warga, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker.

“Ada 50 orang yang didenda membeli masker, sedangkan 50 lainnya kena sanksi sosial yakni menyapu jalan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPU) dan Perda, Satpol-PP Kota Palu, Murni.

Dia menjelaskan, razia yustisi tidak berkeliling atau menyasar orang per orang, melainkan hanya berjaga di perempatan jalan, sambil mengamati pengendara yang melintas.

“Terhitung pada bulan Desember ini kita sudah turun sebanyak delapan kali. Razia ini akan dilakukan hingga akhir tahun ini,” ujarnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay