10 Usulan Kawasan Tambang Rakyat Parimo di Pertanyakan

oleh -
DPRD Parimo mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas PUPRP. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan 10 usulan kawasan pertambangan rakyat tahun 2021.

Kawasan tersebut tersebar di Desa Paria, Ongka Malino, Siendeng, Tada Selatan, Tada Timur, Pelawa, Binanga, Jononunu, Sausu Piore, Sausu Trans dan Sausu Torono.

Anggota Komisi III DPRD Parimo, Sutoyo mengaku menerima laporan dari atas usulan tersebut, sehingga pihaknya perlu mempertanyakan kepada pihak Tata Ruang Dinas PUPRP.

“Sesuai keterangan pihak dinas, hanya ada empat daerah pertambangan yang terdaftar, berdasarkan data yang berada pada mereka,” jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas PUPRP, Kamis (10/06).

Kata dia, dari hasil RDP ini nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas ESDM Provinsi Sulteng, untuk mencari tahu soal usulan kawasan pertambangan rakyat itu.

BACA JUGA :  Tim Hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Gakkumdu Selidiki Insiden Ahmad Ali dan Rusdy Mastura

Menangapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana mengaku, tidak mengetahui usulan kawasan tambang rakyat, yang ditanyakan oleh anggota DPRD Parimo. Sebab, dalam penyusunan RTRW, Kawasan tersebut tidak disampaikan.

Kata dia, hanya ada empat kawasan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan masuk dalam RTRW. Diantaranya, Trio Kencana, PT KNK, Palu Citra Mineral.

“Jadi 10 kawasan tambang rakyat yang disampaikan, kami tidak ketahui. Hanya ada empat yang masuk dalam RTRW, dan telah memiliki IUP,” terangnya.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Siagakan 6.729 Personel Amankan Pilkada

Reporter : Mawan
Editor : Yamin