PARIGI – Perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran Calon Kepala Desa (Kades) Purwosari, Kecamatan Torue, dinilai melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) terkait tahapan serta proses pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Parigi Moutong.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Purwosari memperpanjang pendaftaran 26 hingga 27 Mei. Keputusan ini sepintas untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya. Tetapi di lapangan, hal itu tidak seperti yang diharapkan.
Informasi yang dihimpun media ini, terdapat dua bakal calon (balon) kades yang tidak melengkapi persyaratan, namun diberikan waktu perbaikan oleh panitia. Sementara batas akhir seluruh persyaratan masuk pada tanggal 25 Mei Kemarin.
Muh. Arif salah seorang warga Desa Purwosari, Ahad (26/05), mengatakan, setelah ditelusuri setiap pasal per pasal dalam Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pilkades, tidak ada disebutkan atau diperintahkan untuk memperpanjang pendaftara bakal calon, seperti yang dilakukan oleh P2KD ini.
“Apakah kebijakan yang diambil oleh panitia tidak melanggar, ” tanya Arif.
Selain itu, kata dia, surat keputusan dan edaran terkait perpanjangan waktu pendaftaran juga tidak dikeluarkan bupati.
Ia menduga adanya konspirasi antara P2KD dan beberapa bakal calon untuk memuluskan peserta tersebut agar tetap lolos dalam Pilkades di masa berakhirnya pendaftaran.
Pada prinsipnya, kata dia, panitia telah memahami aturan karena sudah mengikuti bimbingan tehnis yang dilakukan oleh dinas terkait. Secara otomatis, mereka juga memahami sepenuhnya aturan yang telah dikeluarkan.
“Terkait penjaringan serta pemasukan berkas hingga batas akhir mereka sudah paham, jadi jangan mengesampingkan aturan yang ada,” jelasnya.
Ia berharap, DPMPD segera merespon persoalan tahapan Pilkades di Purwosari agar tidak terjadi perdebatan di antara para calon dan P2KD.
Dalam Pilkades serentak di Kabupaten Parimo, kurang lebih terdapat 90 desa yang masuk dalam tahap ketiga Tahun 2019. (MAWAN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.