MOROWALI – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali, beker jasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat berhasil menangkap dua warga pelaku pengoboman ikan/illegal fishing di laut Morowali.
Petugas PSDKP Morowali Wilker Luwuk Banggai-Satwas Kendari, Muliadi, Selasa (02/06) menyebutkan, pihaknya menangkap dua pelaku tersebut pada Sabtu 30 Mei 2020 lalu. Kedua nelayan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom di perairan Desa Umbele, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut dengan bantuan aparat Polairut. Saat ini, keduanya sudah diserahkan kepada PPNS Pangkalan PSDKP Bitung dalam hal ini Satwas PSDKP Kendari, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Muliadi lalu menguraikan kronologi penangkapan dua pelaku, di mana pada Sabtu tanggal 30 Mei 2020, Tim Pulbaket mendapati dua perahu tak bertuan di perairan Desa Umbele pada titik koordinat -3°2’51, 1935″ S 122°27’48, 15443″ E.
“Setelah didekati dan diamati sekitar 15 menit, ditemukan dua terduga pelaku sedang menyelam mengambil ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak,” tuturnya.
Menurutnya, dari pelaku berinisial H (29), didapatkan barang bukti di antaranya satu perahu sampan, satu buah dayung, Satu buah mesin katinting 13 PK merek Motoyama, satu buah gabus ikan, kabel warna hitam 36,8 meter, 5 buah botol kaca berisi pupuk dan korek api merk siperior 6000, karung pupuk merk Cantik isi 50 Kg, Battery merk Toyosaki 4V.2.0 Ah dan nota hasil penjualan ikan.
Sementara dari pelaku berinisial N (30) berhasil diamankan barang bukti yang mirip dengan pelaku H.
“Selanjutnya terhadap kedua pelaku pemboman ikan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (HARIS)