PALU- Sejumlah warga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 5 pihak terkait penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana alam 28 September 2018 terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Warga yang menggugat Mustakim, James Hendry Hamdani, Yuliana Suyuti, Purwanto, Syarif, Masdiana, Mude Muh.Said,Sumiati, Amirullah, Nurhaeni, Mohammad Lasni Reskiamanda, Muhammad Nur Falah.
Tergugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Cq Gubernur Sulteng, Pemerintah Kota Palu, Cq Walikota Palu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, PT Lembah Palu Nagaya dan Yayasan Budha Tzuchi .
Sejumlah warga tersebut melalui kuasa hukumnya Abd Rahman, membenarkan melakukan gugatan PMH terhadap Pemprov serta pihak terkait lainnya.
“Gugatan PMH itu terkait ganti rugi tanah lokasi huntap, tidak penggosongan tanah,”ul ucap Rahman di Palu, Jumat (24/3).
Ia menyebutkan, gugatan itu sekitar Rp13 miliar lebih dengan perhitungan Rp750 ribu permeter dikalikan total luasan tanah dari masing-masing pemilik.
Ia berharap, kalau bisa tergugat atau pemda bisa membuka kembali tawaran bentuk ganti rugi tukar guling tanah pernah ditawarkan kepada warga. Dan draft ganti gulingnya kala itu telah dibuat, warga saat itu sudah mau, namun entah kenapa tidak terealisasi
“Itu saja kalau proses mediasi, kembali dibuka itu tukar guling,” pintanya.
Sementara Kuasa Hukum Pemprov Sulteng Inggrid Luneto menyarankan langsung ke biro hukum pemda, sebab terkait aset daerah.
“Sebab terkait rilis,statement atau apapun dari biro hukum, sebab satu pintu, langsung saja ke kantor biro hukum gubernur,” pungkasnya.
Juru Bicara/Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri mengatakan, gugatan PMH warga ke Pemprov Sulteng serta pihak terkait lainnya, didaftarkan dengan register perkara nomor 33/Pdt.G/2023/PN Pal pada Senin, 20 Februari lalu.
“Adapun majelis hakimnya selaku Ketua Majelis Sugiyanto, Mahir Zikki dan Allanis Cendana sebagai hakim anggota, agenda sidangnya dijadwalkan pada Senin (27/3) pekan depan,” katanya menyudahi.
Reporter: IKRAM