PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda jawaban Wali Kota Palu, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan jalan.

Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (14/06), dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Erman Lakuana yang didampingi Wakil Ketua II, Moh. Rizal Dg Sewang.

Dikesempatan itu, Wali Kota Palu diwakili Asisten II, dr. Husaema menyampaikan, berdasarkan pemandangan umum fraksif-raksi DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa  seluruh fraksi di DPRD telah menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat rapat selanjutnya.

“Namun, ada beberapa catatan-catatan yang perlu kami berikan penjelasan. Maka pada kesempatan ini, perkenankanlah saya memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan,” kata Husaema.

Kata Husaema, Pemerintah Kota Palu mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas pandangan umum fraksi-fraksi. Adapun saran dan masukan akan menjadi catatan penting Pemerintah Kota Palu, dalam rangka penyelenggaraan lalulintas di Kota Palu yang lebih baik lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi lapangan di Kota Palu.

Setelah mendengarkan jawaban Walikota, DPRD membentuk Panitia khusus (Pansus) terkait Raperda tersebut.

Berdasarkan persetujuan bersama, Ketua Pansus, Sucipto S Rumu (PKS). Wakil Ketua,  Zainal (Demokrat). Anggota, Moh. Syarif (Gerindra). Moh. Astam Abdullah (Gerindra). Ahmad Umaiyer (Golkar). Nendra Kusuma Putra (Golkar). Narwis (Hanura). Muslimun (NasDem).  H. Moh. Nasir Dg Gani (PKB). Abdul Fatah (PDI-P). Muliady (PAN). Pansus akan bekerja selama tujuh hari, mulai Kamis 15 sampai 22 Juni 2023. (YAMIN)