Wabub Usulkan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Adat

oleh -
Foto bersama usai pembukaan bimtek ketua lembaga adat tingkat desa se-Kabupaten Sigi, di salah satu hotel di Kota Palu, dua hari lalu. (FOTO: MAL/HADY)

SIGI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina berkesempatan membuka kegiatan bimbingan tekhnis (bimtek) ketua lembaga adat tingkat desa se-Kabupaten Sigi, di salah satu hotel di Kota Palu, dua hari lalu. Kegiatan yang dihadiri Kadis dan Sekretaris PMD itu diikuti perwakilan lembaga adat di 15 kecamatan.

Pada kesempatan itu, Wabup Paulina mengusulkan agar ada keterwakilan perempuan dalam lembaga adat. Kata dia, perempuan juga memiliki peran penting dalam lembaga adat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang terkait dengan perempuan. Keberadaan perempuan juga akan menyejukan penanganan setiap persoalan.

Paulina mencontohkan, bila terjadi persoalan perempuan yang ditangani secara adat, maka untuk melakukan pendalaman, mesti dilakukan oleh perempuan. Tidak elok bila ditangani laki-laki.

BACA JUGA :  Pilgub Sulteng, Pasangan BERAMAL Pastikan Masyarakat Balut Tidak Lagi Terpinggirkan

Bukan hanya di tingkat desa saja, di tingkat kecamatan juga mesti ada keterwakilan perempuan.

“Dalam pertemuan ini hanya ada satu perempuan keterwakilan dari Kulawi,” singgung Paulina.

Paulina menyatakan, masyarakat Sigi harus bangga karena keberadaan lembaga adat masih berjalan dan harus dipertahankan.

“Adat yang sudah berjalan saat ini jangan sampai punah, mari kita melestarikan secara bersama. Adanya lembaga adat bisa menyelesaikan persoalan tanpa harus dibawa ke ranah hukum karena bakal lebih rumit dan memakan waktu lama,” ungkap Paulina.

Sementara Ketua Panitia, Rustam Toneke mengatakan, kegiatan itu dilakukan berdasarakan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan ketua lembaga adat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Rotasi Tiga Kepala Pemasyarakatan di Palu

Sementara tujuan khususnya adalah setelah mengikuti pelatihan, diharapkan ketua lembaga adat desa memiliki kemampuan dalam menerima, memeriksa, menyidangkan dan memutuskan sengketa adat yang diajukan pada lembaga adat di desa masing-masing.

“Selain itu mendukung para pemangku adat agar dapat melaksanakan tugas dan peradilan adat berdasarkan prinsip-prinsip peradilan adat yang memberikan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat,” imbuh Kasi Pemberdayaan Lembaga, Dinas PMD Sigi itu. (HADY)