Uang Dicuri Bawahan, Kepsek Gagal Umrah

oleh -
Sidang lanjutan kasus pencurian uang kepala sekolah, di PN Palu. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Kepala Sekolah (Kepsek) Taman Kanak-Kanak (TK) Idhata Palu, Mastin M. Rahman, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp26 juta dan gagal melaksanakan ibadah umrah selama dua kali akibat hilangnya uang tabungan di dua bank berbeda, yakni di BPD dan BNI.

Hilangnya uang tersebut karena dicuri empat bawahannya, yakni Meike Irmawati Tompira, Yuniati, Nur Afni dan Ariati. Keempatnya sudah menjadi tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Satu diantaranya, yakni Meike Irmawati Tompira berstatus sebagai PNS, sementara tiga lainnya masih honorer di Taman Kanak-Kanak (TK) itu.

“Uang BPD diambil sekitar Rp 6 juta, di BNI sekitar Rp20 juta. Ini dilakukan berulang-ulang sampai enam kali, sehingga saya gagal melaksanakan ibadah umrah sebanyak dua kali,” kata Mastin M. Rahman saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Palu, Rabu (20/9).

Mastin mengaku heran dengan perbuatan rekannya sesama tenaga pendidik yang tega berbuat hal tersebut kepadanya.

Kepada penyidik kepolisian, para terdakwa menyampaikan alasan beragam, Meike mengaku hanya bercanda dan Yuniati karena sakit hati. Sementara Nur Afni dan Ariati mengaku hanya disuruh.

Pada persidangan dua hari lalu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sugiharto, mengembalikan uang sekitar Rp18 juta kepada majelis hakim.

Meski uangnya telah dikembalikan sebagian dan memaafkan para terdakwa, namun Mastin meminta agar proses hukum kepada para terdakwa terus dilanjutkan.

Saat ini para terdakwa sedang menjadi tahanan kota. Yuniati, Nur Afni dan Ariati sendiri sudah mengundurkan diri menjadi tenaga pendidik di TK Idhata. Sedangkan Meike sudah pindah tugas ke TK Adhyaksa 22, Kejati Sulteng.

Selain korban, majelis hakim juga turut memeriksa saksi lainnya, yakni Sriyanti (operator komputer), Agustina (guru honorer) dan Zainab (Pengawas Dikbud Kota Palu).

Menurut keterangan JPU Arviany, tempat kejadian perkara pencurian tersebut adalah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S. Parman.

Nomor PIN ATM korban diketahui oleh terdakwa Meike karena sebelumnya pernah menemani korban untuk mengganti nomor PIN ATM. Nomor PIN tersebut lalu diserahkan oleh Mieke kepada terdakwa Yuniati.

Selanjutnya, Yuniati mengambil kartu ATM dalam tas korban. Modusnya, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Afni dan Ariati mengajak korban untuk mengobrol pada jam istirahat, dengan maksud mengalihkan perhatianya korban. (IKRAM)