Tunjangan Legislator Naik, Harus Fortuner atau Innova Saja?

oleh -

PALU – Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng, dipastikan tidak akan mengakomodir kebutuhan atau kelengkapan rumah dinas anggota DPRD setempat.
Dengan kata lain, kebutuhan atau kelengkapan yang dimaksud, tidak akan ditanggung oleh APBD Provinsi Sulteng.
Kelengkapan yang dimaksud berupa meubel, listrik dan air. Semua itu menjadi tanggungan sendiri masing-masing anggota DPRD.
Hal ini bertolak belakang dengan isi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibacakan juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Muhammad Faisal pada sidang paripurna laporan Pansus sekaligus tanggapan Gubernur Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, baru-baru ini.
Draft Ranperda tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa waktu lalu.
Dimana dalam pasal 10 ayat 2, anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan yang meliputi rumah negara dan perlengkapannya (huruf a), kendaraan dinas (huruf b) dan belanja rumah tangga (huruf c)
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Muhammad Hidayat Lamakarate, usai membacakan tanggapan gubernur, menegaskan bahwa pihaknya memang tidak akan menanggung perlengkapan rumah dinas anggota DPRD tersebut.
“Kita kembali ke peraturannya, PP 18 kan mengatakan begitu, tidak termasuk kan? Tidak tahu kalau PP 18 sudah diubah ya,” selorohnya.
Dia kembali menegaskan, Pergub tidak akan mengakomodir hal tersebut. “Jadi sesuai ketentuan saja,” singkatnya.
Intinya dalam rapat kemarin, Pemprov Sulteng menyetujui untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Kepada pihak DPRD, Gubernur Sulteng meminta agar paling lambat tiga hari segera mengajukan usulan besaran anggaran kenaikan tunjangan untuk selanjutnya dibuatkan dalam Pergub.
Anggota Pansus, Muhammad Faisal dalam laporannya, diantaranya menyatakan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang pajaknya dibebankan kepada APBD, diantaranya adalah uang representasi. Untuk uang representasi ketua DPRD, besarannya sama dengan gaji pokok Gubernur, wakil ketua DPRD sebesar 80 persen dari ketua DPRD dan anggota DPRD sebesar 75 persen dari ketua DPRD.
Usai rapat kemarin, Anggota DPRD Sulteng, Ronald Gulla kepada Sekprov Hidayat, mengatakan, sesuai aturan, tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas anggota DPRD harus mobil Fortuner, setara dengan kepala dinas.
Jika disesuaikan, kata dia, maka anggota DPRD masuk dalam eselon II, sama dengan kepala dinas.
“Jadi tidak bisa Innova. Kalau memang anggota DPRD hanya Innova, maka pada pembahasan anggaran, kami juga tidak akan menyetujui pengadaan Fortuner untuk kepala dinas. Jadi sama-sama pakai Innova saja,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banggai-Bangkep-Balut itu. (RIFAY)