PALU- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat edaran Nomor: 443/ 45 / Dis.kes tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19.
Menindaklanjuti surat itu, Pemerintah Kota Palu (Pemkot) Palu, mendukung serta melaksanakannya dengan melakukan operasi yustisi melalui satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol- PP) Trisno Yunianto DP mengatakan, pada prinsipnya dalam surat edaran Gubernur mengatur yakni pelaksanaan semi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dilaksanakan.
Namun kata Trisno, ada beberapa hal masih akan disesuaikan, sebab Pemkot Palu mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu seperti pemberlakuan pembatasan jam operasional restoran, kafe, tempat hiburan umum dan pusat perbelanjaan sampai pukul 23.00 WITA.
Sementara dalam surat edaran Gubernur pembatasan jam operasional pukul 20.00 WITA.
“Pembatasan jam operasional ini mungkin masih akan dibicarakan, dalam rapat waktu dekat ini, ” kata Trisno dihubungi di Palu, Selasa (9/2).
Trisno menjelaskan, jadi apa yang termuat dalam surat edaran gubernur tersebut semua telah dilaksanakan. Kecuali satu hal pembatasan jam operasional.
“Semua termuat dalam surat edaran Gubernur Sulteng , Pemkot Palu telah pula mengeluarkan surat edaran seperti WFH, WFO dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang