TOUNA- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2021 yang digelar di aula Paripurna DPRD, Selasa (24/11), ditunda.
Pasalnya dari 25 anggota DPRD, hanya 9 diantaranya yang menghadiri sidang ini. Akibatnya sidang dianggap tidak kuorum dan ditunda.
Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 1 tahun 2018, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
“Maka rapat paripurna hari ini belum memenuhi kuorum, karena tidak dihadiri dua per tiga anggota DPRD,” ungkapnya.
Sidang ini ujarnya, ditunda paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Reporter: Safa’ad
Editor: Nanang