PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap MAT di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Kamis (29/9).
MAT selaku Penata Pertanahan Pertama, tersangka pungutan liar (Pungli) 2020- 2022, dulunya sebagai Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum dan Humas) Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengatakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sulteng Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022.
“Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan mulai Kamis 29 September sampai dengan Selasa 18 Oktober 2022 dengan jenis penahanan Rutan, di Rutan Klas IIA Palu,” kata Ronald dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Kamis (29/9).
Ia mengatakan, tersangka melanggar dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP),” bebernya.
Sebelumnya dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungli di kantor ATR/BPN Kota Palu 2020 sampai 2022 diduga merugikan banyak pihak.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG