PALU- Munardi, Omy Fitriandi dan Abdul Aziz terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu 1,4 killogram (Kg) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu Senin (22/5).

Munardi merupakan mantan polisi yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuanya bersama Omy Fitiandy dalam satu berkas perkara, sedangkan Abdul Azis dalam berkas perkara sendiri.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aisa H.Mahmud, beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Avriany mengatakan, berawal informasi diterima Tim Subdit V Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika yang akan dikirim melalui  ekspedisi dari Jakarta menuju Palu Sulteng.

Kata Avriany, Tim Subdit V dipimpin AKP Wilhemus Helky terbang ke Palu melakukan pengawasan sekitar Ekspedisi menjadi tujuan pengiriman paket. Petugas melihat Abdul Aziz dicurigai memonitor sekitar lokasi ekspedisi tersebut.

‘’Tak lama kemudian Munardi dan Omy Fitriandi datang dengan membawa mobil pick up masuk ke ekspedisi untuk mengambil paket. Tim Subdit V langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan perhitungan dan penimbangan dua buah kotak kardus masing-masing kotak pertama berisi narkotika jenis shabu seberat 600 gram dan kotak kedua berisi 800 gram,’’ kata Avriany.

Avriany mengatakan, permufakatan jahat ini berawal ketika Omy Fitriandi ditelepon AbdulRahim Napi Lapas Klas II A Palu untuk mengambil barang kiriman berupa narkotika jenis shabu di ekspedisi. Omy dijanjikan akan diberi imbalan Rp 3 juta oleh AbdulRahim bila berhasil mengambil paket tersebut.

Akibat perbuatanya ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 dan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, Elvis Dj Kantuwu penasehat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan keberatan (ekspesi) atas dakwaan JPU. (IKRAM)