PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andri Ang Candra, Abdillah Adi Wahab dan Megawati, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu secara berbeda.
JPU Hartadhi dalam amar tuntutanya, menuntut Andri Ang Candra dan Abdila Adi Wahab masing-masing pidana penjara 14,6 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair satu tahun penjara.
“Kedua terdakwa meyakinkan dan terbukti telah melakukan tindak pidana menjual atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk, bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Hartadhi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (1/8).
Sedangkan terdakwa lainnya, JPU menuntut kepada Megawati pidana penjara 12 tahun, membayar denda Rp1 Miliar, subsidair enam bulan penjara.
Hartadhi mengatakan, Megawati meyakinkan dan terbukti telah melakukan tindak pidana menjual atau menyerahkan narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IKRAM)