Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik: PPID Banggai Menggali Peran Strategis

oleh -
Sosialisasi Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai, Rabu (6/12). FOTO: Istimewa

PALU- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, bersama Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas A. Rahim, menjadi sorotan utama pada Sosialisasi Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai, Rabu (6/12).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banggai bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait tugas dan fungsi masing-masing PPID Pelaksana di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai. Hal ini terkait dengan semangat reformasi untuk membangun partisipasi publik yang lebih baik terhadap kegiatan pemerintah.

Dalam paparannya, Sudaryano menyoroti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan tugas kepada Badan Publik melalui PPID untuk memberikan informasi terkait data yang diakses, termasuk informasi yang dikecualikan. “Setiap PPID mengolah data untuk menjadi bahan informasi yang setiap saat dibutuhkan dan dapat diakses publik,” ujar Sudaryano.

Ketua Komisi Informasi, Abbas, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kebiasaan bagi setiap badan publik. Proses ini terus diawasi oleh Komisi Informasi untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai arah dan tujuannya. Abbas juga berharap agar capaian predikat Sulawesi Tengah sebagai Provinsi Informatif dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama, Abbas memberikan arahan kepada PPID Kabupaten Banggai agar proses keterbukaan informasi publik dapat berjalan lancar, dan informasi terkait kegiatan pemerintah kabupaten serta hasilnya disampaikan kepada publik tanpa diminta. Informasi yang dikecualikan, tentu harus berkoordinasi dengan pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.

Dengan semangat keterbukaan yang diusung, Komisi Informasi terus mengawal proses ini, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui setiap hasil dari apa yang dilaksanakan oleh pemerintah. Seluruh hasil dari kegiatan ini akan dievaluasi dan dinilai untuk menentukan predikat informatif terhadap Daerah.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG