Sosialisasi APBDes, Pj Bupati Minta Para Kades Taati Aturan

oleh -
PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi foto bersama seluruh kepala Desa di Wilayah Kabupaten Donggala dalam rangka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Penyusunan APBDes Tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Donggala, Senin (12/2). (Foto: MAL/Irma)

DONGGALA – PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi mengatakan, APBDes merupakan salah satu perencanaan yang wajib ada di desa dan disusun oleh Pemerintah Desa, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada mulai dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menjadi “kitab suci” dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, yang kemudian dibreakdown dalam beberapa regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa dan PDTT, serta Peraturan Menteri Keuangan RI.

“Pada tahun pada tahun 2024 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala telah menerbitkan 4 buah peraturan, yang merupakan turunan dari regulasi di atas seperti Perbup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Perbup nomor 2 tahun 20024 tentang Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa perangkat desa dan anggota BPD, Perbup nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Pembagian dan Penyaluran Alokasi dDna Desa pada setiap Desa, Tahun Anggaran 2024 dan Perbup nomor 4 tahun 2024 tentang Cara Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024,” ujar Rifani.

Peraturan Bupati yang disosialisasikan ini merupakan langkah awal Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa untuk bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu selaras dengan arah pembangunan yang dimulai dari desa, sehingga nantinya dapat mewujudkan pembangunan Donggala yang semakin berkembang menuju Kabupaten Donggala yang mandiri dalam segala bidang.

Menurutnya, sebagai penyelenggara pemerintahan pada level desa, dirinya mengajak para kepala desa untuk senantiasa menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan telah dibuat harus dilaksanakan, dan bagi siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut tentu harus siap dengan konsekuensi hukumnya.

“Contoh apabila ada pergantian perangkat desa yang tidak sesuai regulasi yang mengatur, maka akan dilakukan evaluasi dan pembinaan mulai dari teguran tertulis sampai dengan pemberhentian sebagai kepala desa,” imbuhnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG