September 2023, OJK Berlakukan Sanksi Tegas dalam Penegakan Hukum di Pasar Modal

oleh -
Ilustrasi OJK

PALU -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum di bidang pasar modal Indonesia hingga bulan September tahun ini.

Secara naisonal, sebanyak 102 pihak menghadapi sanksi administratif yang mencakup beragam tindakan, termasuk denda signifikan, pencabutan izin, pembekuan izin, serta peringatan tertulis.

“Hingga saat ini, OJK telah memberlakukan denda senilai Rp57,9 miliar kepada sejumlah pelaku di pasar modal. Selain itu, 8 perusahaan efek harus merelakan izin usaha mereka dicabut, sementara 1 perusahaan manajer investasi mengalami hal serupa. Ada juga 45 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis yang telah dikeluarkan sebagai bentuk tindakan penegakan hukum,” ujar Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo kepada media ini, Selasa (10/10).

Tidak hanya itu, OJK juga memberlakukan sanksi berupa denda senilai Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal yang terlambat dalam pelaporan. Di samping itu, 5 peringatan tertulis juga diberikan kepada pelaku yang terlambat dalam penyampaian laporan.

Pada bulan September 2023, OJK tak segan-segan mencabut izin usaha PT Nadira Investasikita Bersama, perusahaan efek yang didirikan khusus untuk memasarkan Efek Reksa Dana, serta PT Maseri Aset Manajemen, manajer investasi yang melanggar peraturan pasar modal. Selain itu, OJK regional di Sulawesi Tengah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda senilai Rp1,4 miliar kepada 10 notaris yang beroperasi di pasar modal tanpa surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.

Ia mengatakan, Kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan juga membuat OJK memberikan sanksi berupa denda senilai Rp750 juta kepada tiga pihak, termasuk pegawai perusahaan efek yang melakukan pemasaran tanpa izin perorangan dari OJK. Direksi perusahaan efek dan perusahaan efek itu sendiri juga tidak luput dari sanksi terkait pengawasan dan tanggung jawab atas tindakan pegawainya.

Terakhir, OJK memberlakukan sanksi berupa denda senilai Rp500 juta terkait kasus transaksi perdagangan saham. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan keadilan di pasar modal Indonesia.

Reporter: Irma/***