PALU – Hingga batas akhir, Ahad (09/07) pukul 23.59 Wita, tercatat sebanyak 17 partai politik peserta pemilu yang telah menyerahkan dokumen fisik perbaikan syarat calon Anggota DPRD ke KPU Kota Palu.

17 parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Gelora, PKS, Perindo, PSI, Demokrat, PAN, Hanura, PPP, dan Ummat, Buruh, PBB. Sementara satu parpol lainnya, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) belum dapat menyerahkan dokumen fisik sampai batas waktu pengusulan.

Dokumen fisik ini diterima komisioner KPU Kota Palu, Iskandar bersama Idrus dan Nurbia. Prosesi penyerahan diawasi Bawaslu Kota Palu.

“Dokumen selanjutnya akan diverifikasi dan diklarifikasi. Jika ada yang dianggap perlu, akan dikonfirmasi ke personal ataupun pengurus partai politik tingkat Kota Palu,” kata Anggota KPU Kota Palu, Idrus, Senin (10/07).

Setelah penyerahan berkas fisik tersebut, maka tahapan proses pendaftaran bacaleg hingga pengumuman DCS antara lain:

  • 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
  • 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
  • 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
  • 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS
  • 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. */RIFAY