JAKARTA, MAL — MSCI Inc. secara resmi membuka konsultasi publik mengenai usulan reklasifikasi MSCI Indonesia dari status Emerging Market menjadi Standalone Market.

Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran investor global terhadap transparansi kepemilikan saham dan efektivitas regulasi di pasar modal Indonesia.

Pengumuman mengenai usulan reklasifikasi MSCI Indonesia tersebut diterbitkan pada Kamis (15/10) waktu New York. Meskipun demikian, status pasar modal Indonesia saat ini masih tetap berada di kelompok Emerging Market hingga pengumuman keputusan final yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027 mendatang.

Dalam laporan resminya, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi tepat karena isu investabilitas yang menetap. Pihak MSCI menyoroti ketidakttransparanan struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang belum tertangani secara maksimal oleh otoritas terkait.

“MSCI menilai klasifikasi Indonesia yang berlanjut sebagai Emerging Market tidak lagi tepat dan membuka konsultasi atas usulan reklasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market,” tulis MSCI Inc. dalam rilis resminya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan pihaknya menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian. Namun, BEI akan segera meminta klarifikasi lebih mendalam mengenai dasar pertimbangan yang melatarbelakangi munculnya usulan penurunan status tersebut.

“Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final,” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

Apabila usulan reklasifikasi MSCI Indonesia ini benar-benar dieksekusi, saham-saham dari Indonesia terancam keluar dari indeks pasar berkembang global. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu arus keluar dana asing serta menurunkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor institusional mancanegara.