PALU, MAL — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Focus Group Discussion (FGD) guna mematangkan penyusunan naskah akademik Ranperda Bantuan Hukum di Ruang Rapat Baruga, Senin (12/10).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES. Agenda ini menjadi landasan ilmiah dan yuridis bagi pembentukan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil.

“Penyusunan naskah akademik yang komprehensif sangat penting agar Ranperda tentang Bantuan Hukum memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi I DPRD Sulteng.

Diskusi ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk Bapemperda dan instansi terkait. Hal ini dilakukan agar substansi Ranperda Bantuan Hukum selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Regulasi mengenai bantuan hukum perlu dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses masyarakat dalam memperoleh pendampingan,” lanjut Bartholomeus Tandigala.

Kehadiran aturan ini diharapkan mempermudah warga Sulawesi Tengah mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai kewenangan pemerintah daerah. Komisi I terus mendorong agar setiap masukan dikaji secara mendalam demi kesempurnaan draf tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD Sulteng dalam melahirkan produk hukum yang bermanfaat. Ranperda Bantuan Hukum ini ditargetkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum di masa depan.