PALU – Polemik putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari ramai menjadi perbincanggan di kalangan politisi pun aktivis.
Aktivis mahasiswa, Saharudin selaku Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Palu pun angkat bicara.
Menurutnya, harusnya melihat persoalan ini dengan utuh, tidak sepenggal-sepenggal, apalagi memihak. Seperti yang dilayangkan oleh beberapa tokoh politik Indonesia, seperti Sekertaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, yang seakan-akan tidak menghormati keputusan hukum dan menutup mata atas kesalahan dan kecurangan yang terjadi di tubuh KPU.
Pria yang akrab disapa Bento ini menilai, putusan PN Jakarta pusat belum ingkra, dan KPU masih dapat melakukan banding atau kasasi, jika merasa keberatan dengan hasil putusan sidang PN Jakarta pusat itu.
Kata dia, tang perlu digaris bawahi dalam putusan PN Jakarta pusat itu, bahwa KPU adalah muara dari persoalan ini, karna terbukti bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum mengebiri hak politik dan demokrasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Bahwa hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih dalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang (UU) maupun konvensi internasional, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak PRIMA yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Maka dari itu, EK-LMND Palu mendesak Komisi II untuk segera menindak lanjuti polemik yang terjadi, sehingga ini menjadi terang benderang di hadapan publik,” tegas Bento, melalui rilisnya, Senin (07/03).
Di harapkannya, semua pihak baik itu pejabat negara, Partai politik, masyarakat, untuk kiranya dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan adil. (YAMIN)