Palu – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulteng bersama Tim Saber Pungli Polda Sulteng melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) berhasil mengamankan anggota Polres Sigi yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan/pungutan liar (pungli).
Hal itu terbongkar, berawal dari pengaduan dari masyarakat yakni Adi Wahid (45) warga Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore, bahwa ia diperas oleh salah satu anggota Polri, bernama Brigpol Saiful Bahri anggota Polres Sigi.
Belakangan diketahui, Brigpol Saiful meminta uang sebesar Rp15 Juta kepada Adi Wahid atas kasus yang dialami oleh adiknya yang bernama Erwin, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dalam kasus pencurian kendaraan roda empat.
Saiful menjanjikan akan mencoba membebaskan Erwin, melalui Reskrimum Polda Sulteng, yang menangani kasus ini.
Karena pihak korban tidak sanggup membayar, akhirnya Brigpol Saiful hanya menyuruh Adi Wahid untuk menyiapkan uang sejumlah Rp5 Juta.
Brigpol Saiful Bahri sendiri ditangkap pada Selasa (3/10) di Jalan Soekarno Hatta, tepat di dalam bengkel Adi Wahid setelah menerima uang sebesar Rp5 Juta. Ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 Ribu sebanyak 44 lembar dan pecahan Rp50 Ribu sebanyak 12 lembar.
Sementara itu, akibat perbuatannya,Saiful Bahri kini diamankan ke Mapolda Sulteng untuk dimintai keterangan, dan akan menjalani proses yang berlaku.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Polda Sulteng melalui konfrensi pers tertutupnya yang dipimpin Irwasada Polda Sulteng, Kombes Pol Aries Sarief Hidayat yang didampinggi oleh Kompol Abdul Rahman selaku Kasudbid Provost Polda Sulteng mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelesaian atas kasus tersebut hingga ke pengadilan.
“Dan Polda Sulteng juga akan terus bekerjasama dengan tim saber pungli UPP dari provinsi, dengan melakukan upaya-upaya penuntasan terhadap pemerasaan yang masih terjadi di lingkungan Sulawesi Tengah,” tandas Kombes Pol Aries. (FALDI)