PALU – Perwakilan petani sawit dari desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, telah mengadukan PT Genba Multi Mineral ke kantor gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis siang. Mereka menyampaikan keluhan terkait perampasan lahan yang dimiliki oleh 256 Kepala Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai petani sawit. Lahan tersebut mencakup wilayah seluas 512 hektar.
Koordinator petani sawit Desa Bimor Jaya, Octavianus DM Karipalay, menjelaskan bahwa warga desa tersebut adalah anggota Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Transmigrasi yang datang dari Nusa Tenggara Timur dan Bali pada tahun 1993. Mereka ditempatkan di Masarai oleh Kementerian Transmigrasi dan seiring berjalannya waktu, desa tersebut berkembang menjadi Desa Bimor Jaya.
Pada saat pemerintah menempatkan mereka di sana, lahan usaha dibagikan kepada mereka. Lahan usaha pertama seluas 0,5 hektar, lahan usaha kedua seluas 2 hektar, dan lahan usaha ketiga berfungsi sebagai lahan cadangan untuk lahan usaha kedua. Mereka membayar lahan tersebut secara kredit di BNI 1946 Parigi selama 10 tahun dan bekerjasama dengan PT Tamako Graha Krida untuk menanam kelapa sawit. PT Tamako akan membeli hasil panen perdana mereka pada tahun 1998, dengan pelunasan utang di tahun 2008. Hingga saat ini, mereka masih menjual hasil panen mereka ke PT Tamako Graha.
Namun, pada tahun 2011, tanpa sepengetahuan mereka, lahan usaha mereka, termasuk lahan pertama, kedua, dan ketiga, diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Genba Multi Mineral oleh Bupati Morowali. Tidak ada konsultasi atau sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat pada saat itu terkait penerbitan IUP ini. Seiring dengan terbitnya IUP tersebut, upaya kriminalisasi dilakukan terhadap mereka, bahkan mantan kepala desa Naftali yang saat itu memegang jabatan tersebut dijebloskan ke penjara karena membela kepentingan masyarakat.
Koordinator petani sawit Desa Bimor Jaya, Octavianus DM Karipalay, menambahkan, “Berkali-kali kami mengadukan usulan ini kepada pemerintah kabupaten, DPRD kabupaten, bahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, yang dijabat oleh Bapak Longki Djanggola. Namun, hingga saat ini, PT Genba Multi Mineral tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Kesepakatan yang dibuat bersama pemerintah telah diingkari dan dilanggar oleh PT Genba.”
Pada Kamis siang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan mediasi antara perwakilan PT Genba, perwakilan petani sawit, dan pihak terkait. Sayangnya, wartawan tidak diizinkan untuk meliput mediasi tersebut. Tim Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh, turut terlibat dalam pertemuan mediasi tersebut.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG