PPK dan BPP Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Balut Diserahkan ke JPU

oleh -
Penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu, 1 Maret 2023.(ist)

BANGGAI KEPULAUAN – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Rabu (1/3) pekan kemarin.

Kedua tersangka yakni Moh. Wardana (28) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sinari M. Tintis (37), yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Keduanya terseret dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Bawaslu Balut, 2020 silam.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata menjelaskan bahwa kasus tindak pidana Korupsi tersebut, di laporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/116/X/2021/SPKT/RES Bangkep/POLDA SULTENG, tanggal 21 Oktober 2021.

“Setelah beberapa waktu dan melakukan penyelidikan, dan setelah dinyatakan berkas pemeriksaan telah lengkap oleh pihak Kejaksaan, penyidik langsung melimpahkan berkas dan menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Rabu (1/3) pekan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).

Ia mengatakan, usai penyerahan tersangka ke JPU, untuk sementara kedua tersangka kembali dititipkan penahananya ke Polres Bangkep.

Yoga juga mengatakan, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar,” tutupnya.

Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Balut mendapatkan dana hibah untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balut.

Adapun besaran diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kabupaten Balut dengan Bawaslu Kabupaten Balut sebesar Rp10 Miliar.

Ketika ada pandemi Covid-19 dilakukan Adendum NPHD mengakibatkan terjadinya pengurangan dana hibah menjadi Rp8.8 miliar.

Pada penggunaan dana hibah Pilkada ini diduga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif, akibat penyimpangan tersebut menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulteng sebesar Rp846.9 juta.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG