PALU- Kepolisian Resort Kota Palu melakukan pemusnahan barang bukti sabu 1.673 gram di Mapolresta, Kota Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis (9/11).

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus serta dicampurkan dengan pembersih water cloced (WC) porstek, lalu dituangkan ke dalam peturasan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, Polresta Palu berhasil menangkap serta mengungkap sabu seberat 1.673 gram.

“Dari jumlah babuk tersebut terdiri dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” kata Barliansyah.

Ia menyebutkan, TKP pertama terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Talise, pada Ahad 1 Oktober dikirim ke Kabupaten Luwuk dengan babuk 14 paket plastik klip berisik sabu 710 gram, dengan tersangka Muh Reza Adi Putra.

Lalu TKP kedua sebut dia, Senin 11 Oktober di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, dengan babuk 1 bungkus teh china, dengan berat 1002 gram, oleh tersangka Edwin Dwi Putra.

Ia mengatakan, pemberantasan peredaran narkotika sabu, bukan hanya menjadi tanggung jawab pencegahan, serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), tapi menjadi tanggung jawab semua pihak dan stakeholder.

“Agar peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Palu dapat semakin ditekan serta diminimalisir,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG