Polres Sigi Tangkap Dua Pelaku Narkotika

oleh -
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di Sigi, setelah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sigi, Selasa (09/10). (FOTO: IST)

SIGI – Sat Narkoba Polres Sigi kembali meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini keduanya dibekuk di Desa Makmur Kecamatan Palolo, Selasa (09/02).

Kasat Narkoba Iptu Janj Sagala membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku berinisial UN (33) warga Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru dan MR (28) warga Desa Maranatha Kecamatan Biromaru.

Jani Sagala menjelaskan, penangkapan ke dua pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa, keberadaan para pelaku akan kembali ke kampungnya di Palolo. Sehingga tim sat narkoba telah bersiaga di Polsek Biromaru.

Setelah pelaku melintas, tim langsung melakukan pengejaran, namun karena kedua pelaku memacu kendaraannya dengan cepat, penangkapan baru bisa dilakukan ketika sampai di Desa Makmur, Kecamatan Palolo.

“Ke dua terduga pelaku ini memang telah menjadi T.O (target operasi) Sat Narkoba. Sekitar dua minggu yang lalu, bahkan sempat kita tunggu di Ranoromba, untuk dilakukan penyergapan, namun kedua pelaku tersebut tidak kami temukan. Katanya.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil mereka amankan di TKP, satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu unit handphone merek vivo warna putih, uang tunai sebesar Rp134 ribu diduga sisa dari pembelian sabu, tiga buah plastik bening kosong, satu buah dompet kulit warna hitam merek ALIVE dan satu unit mobil daihatsu grandmax warna kuning DN 8206 MH.

Saat ini, kata Iptu Jani Sagala, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Hady
Editor: Nanang