POSO – Kepolisian Resor (Polres) Poso, berhasil meringkus dua pelaku pencurian barang ekletronik yang selama ini meresahkan warga. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersanga, masing-masing berinisial CP (18) warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota dan GR alias G, warga Kecamatan Poso Kota Selatan. Saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Poso.
“Atas laporan masyarakat, kami berhasil mengangkap dua tersangka secara terpisah oleh tim Buser Satreskrim.Tersangka GR merupakan residivis kasus pencurian elektronik rumah kosong, ditangkap sejak awal Juni 2020, sementara tersangka CP tertangkap pada bulan mei 2020 atas kasus pencurian elektronik milik majikannya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Dua tersangka ini berbeda jaringan,” ujar Kasat Reskrim Polres Poso ,Iptu Aji.R.Nugroho, di ruangan kerjanya, Jumat ( 26/6).
Kata Aji, release penangkapan tersangka baru dilakukan, mengingat salah satu dari tiga orang pelaku yang sebelumnya menjadi target berinisial (R), berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
Secara rinci Kasat Aji menjelaskan, modus operandi tersangka dalam beraksi, GR berjalan kaki sendiri dengan memilih sasaran secara acak, ketika melihat rumah sepi dan terbuka, disitulah tersangka masuk dan mengambil barang yang berharga. Sementara tersangka CP, dalam menjalankan aksinya dengan masuk rumah melalui jendela korban.
‘’Dari hasil keterangan sementara tersangka GR ini telah beraksi ditiga lokasi, yaitu kelurahan Kasintuwu, Kauwa dan Kelurahan Sayo. Sementara CP beraksi di rumah majikannya,’’ jelasnnya.
Selain mengamankan dua orang tersangka,pihak kepolisian juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang elektronik dari tangan pelaku seperti 1 unit TV LCD,laptop dan 3 buah telephone genggan berbagai merek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal yang berbeda, CP dikenakan Pasal 362 KUHP junto pasal 65 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun. Sementara tersangka GR yang merupakan residivis, disangkakan pasal 363 ayat 2, subsider pasal 363 ayat 1 ,3 dan 4 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 7 dan paling lama 15 tahun. (MANSUR)