PALU – Pihak Polda Sulteng mengklaim terjadi penurunan jumlah tindak pidana konvensional pada semester 1 (Januari- Juni 2019), sekitar 67 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto, Senin (08/07), mengatakan, pada periode semester 1 Tahun 2018, Jumlah Tindak Pidana (JTP) sekitar 5.814 dan di Tahun 2019, turun menjadi sekitar 3.897.
“Ada trend penurunan JTP sekitar 1.917 atau 67 persen,” kata Lukman saat konferensi pers di Ruang Torabelo, Mapolda Sulteng.
Menurutnya, terdapat 10 kasus menonjol tahun lalu, seperti penganiayaan biasa, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, pengrusakan, KDRT dan curanmor sebanyak 4.626. Sementara di Tahun 2019 hanya sebanyak 3.054 kasus.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah tindak pidana khusus tahun 2018 sekitar 140 kasus dan di tahun 2019 sekitar 132.
“Jadi trend penurunan delapan kasus atau sekitar 5,71 persen,” ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah tindak pidana khusus dari berbagai jenis kasus di tahun 2018, di antaranya Tindak Pidana (TP) Perdagangan, perlindungan konsumen dan uang palsu sekitar 140 kasus dan di tahun 2019 sekitar 132 kasus.
Sementara lima kasus menonjol dalam tindak pidana khusus tahun 2018, di antaranya TP pencemaran nama baik (ITE), penipuan (ITE), bidang migas, jaminan fidusia dan korupsi sebanyak 106, sementara di tahun 2019 sebanyak 87.
“Presentase penurunanya sekitar 36 persen,” katanya. (MELDA/IKRAM)