Petani Ambil Kendali Lahan Setelah 17 Tahun Dikuasai PT ANA

oleh -
Para aktivis lingkungan mendukung petani di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, mengambil kembali kendali atas lahan mereka yang telah berada di bawah kepemilikan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) selama 17 tahun terakhir, Senin (16/10). FOTO: Istimewa

MORUT – Hari ini, 16 Oktober 2023, di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, sebuah gerakan petani mulai mengambil kembali kendali atas lahan mereka yang telah berada di bawah kepemilikan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) selama 17 tahun terakhir.

Tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap perusahaan perkebunan sawit dan fianggap perjuangan untuk mengembalikan lahan kepada pemilik asli.

Para petani yang terlibat dalam gerakan ini adalah mereka yang telah berperan dalam membuka dan mengolah lahan secara manual, mengubahnya dari hutan menjadi kebun garapan. Mereka juga telah memegang surat-surat penguasaan lahan dari pemerintah kecamatan dan desa yang mendukung klaim kepemilikan mereka.

Dalam pernyataan bersama, aktivis agraria Noval A. Saputra dan Eva Bande mendukung sepenuhnya upaya petani dalam menuntut hak mereka. Mereka menekankan bahwa pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk kementerian dan kantor wilayah setempat, harus berhenti memproses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Agro Nusa Abadi, mengingat tidak ada dasar hukum yang kuat untuk langkah tersebut.

“Gerakan ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk mencapai reforma agraria. Serikat Petani Petasia Timur memainkan peran utama dalam memimpin perlawanan ini dan menjadi contoh bagi petani lain yang menghadapi situasi serupa,” kata Noval.

Ambo Endre, seorang anggota Serikat Petani Petasia Timur, telah melaporkan dugaan pendudukan lahan yang tidak sah oleh PT. Agro Nusa Abadi pada November 2021.

Dia berharap agar penyidik Polda Sulteng dapat menangani konflik agraria ini dengan objektivitas dan menyelidiki laporan polisi yang dia ajukan.Tapi pada akhirnya dihentikan.

Menurutnya, selama hampir dua dekade, PT. Agro Nusa Abadi, meskipun tidak memiliki HGU yang sah, telah menguasai lahan ini. Sementara fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan serta pernyataan resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Morowali Utara mendukung klaim para petani.

Pada 8 September 2023, Serikat Petani Petasia Timur bertemu dengan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah sebagai respons terhadap rapat pleno yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan PT. Agro Nusa Abadi, kepala desa, dan camat, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 6 September 2023.

Pertemuan tersebut dinilai kurang partisipatif oleh petani, dan mereka mengkritisi pihak berwenang karena tidak melibatkan mereka secara khusus.

Reporter: IKRAM