PALU, MAL — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mematangkan penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Pertanian di Ruang Rapat Komisi II, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum daerah di sektor agraris agar lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, serta dihadiri jajaran Bapemperda, tenaga ahli, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda utama pertemuan adalah menyelaraskan landasan hukum sektor agraris dengan dinamika pasar, perkembangan teknologi, serta perubahan iklim global.
“Naskah Akademik ini disusun sebagai landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis dalam pembentukkan Ranperda Penyelengaraan Pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ronald Gulla, Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng.
Langkah ini diambil mengingat sektor pertanian merupakan pilar utama perekonomian di Sulawesi Tengah. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam penyediaan pangan, perluasan lapangan kerja, hingga pengentasan kemiskinan bagi masyarakat agraris di wilayah tersebut melalui tata kelola yang terpadu.
Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan lahan, sarana prasarana, sistem budidaya, hingga perlindungan petani. Selain itu, aspek pascapanen, pemasaran, dan penerapan teknologi ramah lingkungan turut menjadi poin krusial dalam pembahasan draf regulasi tersebut.
Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan bahwa diperlukan payung hukum yang kuat untuk menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Fokus utama tetap pada peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pertanian melalui regulasi yang berorientasi pada keberlanjutan masa depan.
