PALU – Notaris Irwan S.H, MKn, akhirnya dapat merasa lega setelah proses penyelidikan atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen terhadapnya dihentikan oleh Polda Sulawesi Tengah.
Polda memberikan alasan bahwa tidak ditemukan bukti, adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh Irwan.
“Notaris Irwan menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Sulteng, bahwa pelaporan terhadap saya telah dihentikan proses penyelidikannya sejak tanggal 3 April 2024,” ujar Irwan di Palu, Sabtu (6/4).
Irwan dilaporkan pada 3 Juli 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri nomor 008 tanggal 9 Januari 2023.
Setelah menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Notaris (MKN) wilayah Sulteng, Irwan dinyatakan tidak bersalah atas penerbitan akta tersebut.
Kuasa hukum Irwan, M. Wijaya S., S.H., M.H, menyatakan bahwa penghentian proses penyelidikan sudah tepat karena tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Wijaya juga menegaskan bahwa Irwan telah menjalankan profesi notarisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan akta nomor 008.
“Terbitnya akta notaris Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri nomor 008 adalah sah secara hukum,” tegas Wijaya.
Pemalsuan dokumen dan tuduhan lainnya juga ditepis oleh Wijaya, yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.
“Salah satu prinsip fundamental dalam hukum yaitu, lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua. Artinya, hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak. Dan seseorang tidak dapat dipidana kalau tidak terbukti bersalah sebagaimana azas tidak ada pidana tanpa kesalahan: geen straf zonder schuld atau nulla poena sine culpa,” beber Wijaya yang juga Kuasa Hukum Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dan Ketua Utama Alkhairaat H.S. Alwi Saggaf Aljufri.
Pasca penghentian proses penyelidikan, Wijaya menegaskan bahwa notaris Irwan telah bekerja dan menjalankan profesi kenotariatannya, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam menerbitkan akta nomor 008. Tidak ada cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun secara substansi.
“Selaku kuasa hukum, kami menyampaikan, terbitnya akta notaris Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri nomor 008 tanggal 9 Januari 2023 yang dibuat oleh notaris Irwan adalah sah secara hukum. Termasuk kepengurusan yayasan yang termaktub dalam akta.
“Dan pemalsuan dokumen, tanda tangan palsu serta pemberian keterangan palsu yang termuat dalam akta nomor 008, juga tidak benar adanya. Bahkan telah terbantahkan dengan sendirinya setelah dihentikannya penyelidikan,” tambah advokat tenar asal Kota Palu tersebut.
Ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng beberapa waktu lalu, notaris Irwan disangkakan tiga pasal pidana. Yaitu Pasal 263 KUHPidana, Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana.
Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Antara lain Ketua Umum Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri (Ir. Alwi Muhammad Aljufri), Sekretaris Umum Yayasan (Jamaluddin A. Mariajang).
Ketua Utama Alkhairaat H.S. Alwi Saggaf Aljufri yang dimintai keterangan oleh penyidik, karena berhembus isu tanda tangan Hj Sida sebagai Dewan Pembina Yayasan, dipalsukan atas terbitnya akta 008.
“Sekali lagi kami tegaskan, dengan keluarnya penetapan penghentian penyelidikan terhadap notaris Irwan, asas kepastian hukum kasus ini sudah jelas. Akta 008 Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri adalah produk badan hukum yang sah dan mengikat. Begitupun dengan susunan pengurus yang termaktub dalam akta tersebut, secara hukum sah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” kata Wijaya lagi.
Mengenai tuduhan pemalsuan tanda tangan, Wijaya menyatakan sudah clear. Sama sekali tidak benar.
“Dengan penghentian penyelidikan ini, diharapkan polemik di masyarakat dapat segera berakhir,” pungkasnya.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG