PALU- Rahmat Hidayat, tersangka pencurian dengan kekerasan (curat ) akhirnya dibekuk oleh Tim Reskrim Polres Palu. Saat penangkapan dia dihadiahi timah panas, karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan pada Selasa 15 Maret 2022.
Rahmat Hidayat yang merupakan residivis ini baru saja keluar dari Lapas Desember 2021. Tak jera, kini berulah kembali.
Dalam melakukan aksinya, dia lebih dulu mengkonsumsi narkoba atau minuman keras. Sasaran aksinya wanita-wanita muda mengendarai sepeda motor yang menyimpan gawainya pada dashboard motor atau membawa tas. Di wilayah Kota Palu ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) telah disasarnya.
Tidak jarang dalam aksinya itu terjadi tarik menarik antara dia dan korbannya, hingga sampai menyebabkan korbannya terjatuh dari kendaraan.
Tidak hanya Rahmat Hidayat dibekuk tim Reskrim, tersangka Wahyu penadah hasil barang curiannya turut dilibas. Wahyu ini juga residivis
“Jadi tersangka RH ini bertindak sendiri, menunggu korban lengah, sasaranya perempuan,” kata Kapolresta Palu AKBP Bayu Indra Wiguna dalam konferensi pers di Halaman Mapolresta Palu, Rabu (16/3).
Ia mengatakan, tersangka Rahmat ditangkap beserta penadahnya Wahyu dengan jumlah 13 TKP, berhasil diungkap.
“Semoga hal ini bisa membawa rasa aman dan nyaman warga Kota Palu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Rahmat dalam melancarkan aksinya didahului dengan minum, minuman keras atau narkoba , hingga menimbulkan keberanian.
Olehnya, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan razia minuman keras dan pelaku pengguna narkotika.
Dia berharap, semoga dengan ditangkapnya penjahat bebal ini, pengadilan bisa memberikan hukuman lebih berat dan lama kepada yang bersangkutan, agar bisa menjadi efek jera dan tidak mengulang lagi perbuatannya.
Perbuatan Rahmat Hidayat terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang