PARIMO- Pencanangan vaksin Sinovac Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dilakukan secara tertutup oleh Dinas Kesehatan setempat.
Sejumlah wartawan yang meliput di lokasi kegiatan tidak diberikan ruang oleh panitia meskipun kegiatannya dilakukan di teras Kantor Bupati Parimo, Senin (8/2).
Wartawan Kabar Celebes, Roy Mardani, mengatakan kegiatan pencanangan Vaksin di Parimo berbeda dengan kabupaten lainnya di wilayah Sulteng, yang memberikan ruang kepada wartawan yang meliput.
“Aneh, di Kota Palu, Poso, Sigi dan Donggala kegiatan semacam ini terbuka, tidak ada pembatasan kepada wartawan,” jelasnya.
Ia menilai, kegiatan ini dinilai melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan, untuk meliput kegiatan tersebut harus memiliki Id card dari Dinkes.
Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, mengaku tidak mengetahui schedulenya tiba-tiba kegiatannya telah berlangsung.
“Selaku Pemerintahan kabupaten saya memohon maaf,” singkatnya.
Reporter: Mawan/Editor: Nanang