Penasihat Hukum Terdakwa Penggelapan Dalam Eksepsi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

oleh -

PALU- Penasihat Hukum Uriandani Nurdin (30), terdakwa penggelapan dana deposito nasabah dalam eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, dakwaan JPU kabur dan tidak jelas, maka patut dibatalkan demi hukum.

Uriandani Nurdin sendiri merupakan istri dari seorang oknum TNI tinggal di asrama 711 Raksatama, sehingga pada sidang mendapat pendampingan hukum dan pengawalan dari kesatuan.

Keberatan itu dibacakan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, didampingi Mahir Zikki dan Anthonie Spilkam Mona, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (21/6).

Dalam keberatan dibacakan Penasihat Hukum Terdakwa, Mayor Stevanus Play, mengatakan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Ia mengatakan, uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat paragraf 3,4 dan 8 dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP menyatakan penuntut umum membuat surat dakwan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut kan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Bahwa penyebutan waktu kejadian perkara oleh JPU hanya menyebutkan bulan Oktober, Desember dan Mei dikategorikan penyebutan waktu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap merupakan surat dakwaan yang batal demi hukum,” kata Stevanus.

BACA JUGA :  Asyik "Ngelem" Delapan Remaja di Ampana Diciduk Polisi

Selain itu kata dia, uraian perbuatan dakwaan subsider, lebih subsider, lebih subsider menyalin ulang (copypaste) dakwaan primer, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan masing-masing tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain.

Atas dakwaan penuntut umum yang demikian, berdasarkan yurisprudensi MA RI, putusan nomor 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut, karena obscure libele atau kabur.

Bahkan Kejagung sendiri melalui surat nomor B-108/E/EJP/02/2008, 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar penuntut umum dalam menguraikan dakwaan subsider tidak menyalin ulang dakwaan primer.

“Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” pungkasnya.

Atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut. JPU Andi Nur Intan meminta waktu sepekan Selasa (28/6) untuk memberikan tanggapan. Sidang Palu Zaufi Amri pun diketuk menutup sidang.

Pada persidangan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nur Intan menguraikan, terdakwa Uriandani Nurdin ditugaskan sebagai Mikro Kredit Sales (MKS) dan di tempatkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Makassar/Cluster Palu I unit kerja MMU Palu Moh. Yamin terhitung mulai tanggal 01 Januari 2018 dengan tugas dan tanggung jawab memasarkan produk-produk Bank Mandiri berupa, Produk tabungan simple, regular, Mikro dan Now, Kredit pegawai, KPR, Kartu kredit dan Deposito.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Isu Hoaks

“Jika ada nasabah yang ingin mendepositokan dananya maka terdakwa harus mengarahkan ke Bank Mandiri Samratulangi Palu untuk proses lebih lanjut sehingga terdakwa tidak berwenang untuk memproses menerima dana dari nasabah,” kata Intan.

Ia mengatakan, di Bank Mandiri saat ini terdapat program deposito dengan bunga 5 persen setiap bulannya, dengan penyimpanan mininal selama 1 bulan sampai 3 bulan dan dapat ditarik kapan saja apabila waktunya sudah sampai.

“Atas tawaran tersebut, ada beberapa nasabah tertarik dan mendepositokan uangnya, namun dalam perjalanannya hal tersebut tidak sesuai,” sebutnya.

Ia mengatakan, kenyataannya uang yang telah terdakwa terima untuk didepositokan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

“Rekening yang dibuat terdakwa tersebut hanya tahap pembukaan rekening saja dan tidak pernah digunakan untuk transaksi. Sedang uang deposito yang telah diserahkan kepada terdakwa untuk didepositokan telah terdakwa gunakan untuk membayar bunga kepada nasabah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, produk deposito ditawarkan terdakwa tidak ada pada Bank Mandiri KCP MMU Palu Moh. Yamin melainkan hanya inisiatif terdakwa sendiri. Karena terdakwa mempunyai kewajiban untuk membayar bunga kepada nasabah yang lain yang juga ditawarkan deposito oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba Ditahan

Akibat perbuatan terdakwa tersebut total dana nasabah mengalami kerugian Rp475,7 juta dengan rincian, Ahmad Afandi Rp69 juta, Siska Sri Utami Rp28,5 juta, Zainal Rp234 juta, Saenal Rp49,7 juta dan Nilawati Rp94 juta.

Perbuatan terdakwa Uriandani Nurdin dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam Pasal 49 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Atau kedua, diancam pidana dalam Pasal 50 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Atau ketiga pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau keempat, pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidanaPasal 50 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (IKRAM)