Pemkot Jelaskan Usulan Ranperda Pelayanan Satu Pintu

oleh -
Sekkot Palu, Asri L Sawayah saat membacakan penjelasan singkat terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (02/03). (FOTO: MAL/YAMIN)

PALU –  Pemerintah Kota  (Pemkot) Palu menyampaikan penjelasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Palu, Senin (02/03).

Asri menyampaikan, pelayanan publik yang sesungguhnya menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat. Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan sipil maupun layanan publik, dalam membentuk pelayanan jasa dan barang.

“Pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak yang didasarkan pada komitmen pelayanan yang melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok dan dilakukan secara universal,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hindari Kasus Korupsi, BPSDMD Gelar Orientasi bagi Anggota DPRD Poso dan Touna Periode 2024-2029

Menurut Asri, isu yang paling dominan dalam konteks pelayanan publik adalah bagaimana kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang dihasilkan pemerintahan daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

“Prinsip-prinsip standar pelayanan minimal dan pengembangan pelayanan prima serta akuntabilitas akan menjadi isu utama dalam pelayanan publik,” terangnya.

Asri menambahkan, dalam rangka menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di daerah, maka dikeluarkan Perda Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan yang berusaha terintegrasi secara elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau. Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat serta meningkatkan hak masyarakat atas pelayanan publik.

BACA JUGA :  Polres Morowali Amankan Dua Orang Penyalahguna Narkoba

“Inti dari kedua peraturan tersebut mengamanatkan kepada beberapa instansi pemerintah untuk segera melakukan beberapa kebijakan, program, dan tindakan dalam merningkatkan iklim investasi. Salah satunya adalah dengan menyederhanakan proses perizinan,” jelasnya. (YAMIN)