SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi belum lama ini telah berkoordinasi dan merekomendasikan ke Kementerian Keuangan RI untuk perpanjangan waktu untuk stimulan tahap II, bagi korban bencana alam yang terjadi 28 September 2018.
“Terkait hal itu Alhamdulillah rekomendasi dari BNPB sudah keluar,” Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iskandar Nongtji, Selasa (13/10).
Pemkab mengusulkan perpanjangan penyaluran stimulan tahap II tersebut, dengan jangka waktu 12 bulan. Harapannya, hal itu dapat disetujui, atau bila tidak setidaknya dikurangi waktunya. Dengan itu diharapkan penyaluran dan pembayaran stimulan II bisa berjalan lagi.
Sebelumnya sejak tanggal 22 Juli 2020, pemerintah telah menghentikan penyaluran dan pembayaran dana stimulan tahap II, dikarenakan telah berakhirnya masa kontrak dari tim TP4D.
Namun secara keseluruhan lanjutnya, data-data yang dimiliki dan telah dilakukan berubahan. Dan secara administrasi telah selesai.
“Tinggal menunggu petugas TP4D yang akan diperpanjang nanti, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan,” ujar Iskandar.
Selanjutnya kata dia, terkait data-data perubahan status yang turun status dan naik status yakni rusak ringan, sedang dan berat, Iskandar menjelaskan bahwa, semua itu sudah bisa proses dan sekitar 200 lebih data Kepala Keluarga KK yang telah siap untuk disalurkan.
“Semua itu kita bisa kerjakan, setelah nantinya ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, dan usulan kita ke Kementerian Keuangan kemarin sudah ditandatangan oleh bapak Bupati dan sudah sampai ke Kementerian Keuangan.
“Kita tinggal menunggu proses persetujuannya, dan jika sudah disetujui berarti kita sudah bisa bekerja sampai batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sesui usulan” Imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, Pemkab Sigi merupakan yang pertama dan mendapat rekomendasi dalam hal perpanjangan stimulan tahap II. Sehingga, jika usulan perpanjangan sudah bisa diterima, maka Pemda setempat sudah bisa melakukan revisi terkait dengan perubahan jumlah KK.
Adapun jumlah KK yang dimaksud yang terdiri dari yang layak dibayar dan tidak layak atas dasar hasil uji publik, hasil rekomendasi serta dilakukan secara profesional dan transparan/terbuka.
Reporter: Hady
Editor: Nanang