Pembuang Sampah Sembarang Harus Diberi Sanksi Sosial

oleh -
Kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan Tim Gerakan Gali Gasa (3G) Kota Palu, di Gedung Bantaya, Lapangan Vatulemo Palu, Ahad (18/06). (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Semua warga dan pemerintah diharap mengawal agar tidak ada lagi yang membuang sampah di sembarangan tempat.

“Kalau perlu oknum yang didapati membuang sampah sembarang diberi sanksi sosial dan dikucilkan sehingga dia akan menyadari akibat dari tindakannya tersebut,” kata Wali Kota Palu, Hidayat saat buka puasa bersama yang dilaksanakan Tim Gerakan Gali Gasa (3G) Kota Palu, di Gedung Bantaya, Lapangan Vatulemo Palu, Ahad (18/06).

Selain itu, warga yang kedapatan masih membuang sampah sembarang agar tidak dibantu membuatkan surat kependudukannya. Satgas K5 yang terdiri dari berbagai unsur juga harus terus memantau lingkungannya, termasuk mencatat nama warga yang membangkang.

“Sehingga dengan catatan itu, warga bersangkutan jangan lagi dibantu agar jera,” tekannya.

BACA JUGA :  25 Anggota DPRD Kabupaten Morowali Periode 2024-2029 Dilantik

Dia juga menegaskan agar pelaku usaha toko yang tidak menjaga kebersihan lingkungan usahanya untuk diberikan surat teguran.

“Lurah jangan takut menegur, layangkan terus surat teguran kepada toko yang masih kotor. Kalau mereka tidak mendengar, kita tutup izin usahanya,” tegasnya.

Hidayat berjanji akan menambah biaya Satgas K5 secara bertahap agar peran yang diharapkan dapat maksimal. Saat ini, biaya operasional Satgas K5 baru sedikit karena hanya untuk tataran pelaksana di lapangan dan tataran tingkat atas yakni pada unsur tripika, danramil, kapolsek dan camat.

Dia juga menyatakan, Pemkot telah merencanakan akan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan unit tersendiri dalam mendukung suksesnya program 3G, berupa mobil open cup (patroli) sebagai sarana penunjang kerja-kerja 3G kedepan. (HAMID)