JAKARTA, MAL — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih, menekankan pentingnya pembentukan Perda Sulawesi Tengah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta.

Kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah tersebut berlangsung pada Jumat (09/10) di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta. Agenda ini berfokus pada asistensi dan identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027 sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah.

Forum strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian, di antaranya Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas Anang Budi Gunawan, serta Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Aisyah Lailiyah.

Hadir pula Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, yang bersama para peserta lintas provinsi membahas penyelarasan persepsi dalam menyusun perencanaan pembentukan peraturan daerah yang lebih matang dan terintegrasi.

“Pembentukan Perda bukan semata-mata proses penyusunan dan penetapan aturan, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan kebijakan publik yang memberikan kepastian hukum dan solusi terhadap persoalan masyarakat,” ujar Dra. Sri Indraningsih, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pemaparannya, Sri Indraningsih membagikan pengalaman Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong pembentukan regulasi yang terarah dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus memiliki urgensi yang jelas dan landasan hukum yang kuat.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang berkualitas harus mampu diterapkan secara efektif dan memiliki sasaran yang terukur. Hal ini penting agar manfaat dari setiap peraturan yang disahkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas serta mendukung pembangunan daerah.

“Keberhasilan pembentukan Perda tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang ditetapkan, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut dapat dilaksanakan dan menjawab persoalan nyata di lapangan,” tegas Dra. Sri Indraningsih, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui koordinasi nasional ini, DPRD Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memperkuat fungsi legislasi. Sinergi antara Bapemperda, Bappeda, dan Biro Hukum terus dipacu agar perencanaan legislasi tidak berjalan parsial, melainkan selaras dengan prioritas pelayanan publik nasional.