MOROWALI, MAL – Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial AA (39), terduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp300 juta.

Pelaku ditangkap di wilayah Gorontalo, sementara seorang rekannya berinisial S masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan AA dilakukan melalui kerja sama tim Resmob Polres Morowali dengan tim gabungan dari Polresta Gorontalo Kota dan Polresta Banggai. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai keberadaan terduga pelaku.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers yang didampingi Kasubsi Penmas IPDA M. Yunus dan Kanit Pidum IPDA Herman, Senin (26/10).

“Pelaku kami amankan di Gorontalo bersama tim gabungan dari Polresta Gorontalo tanpa melakukan perlawanan,” kata Wawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AA bersama rekannya diduga menjalankan aksi dengan mengincar korban yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar dari bank.

Pelaku diduga berpura-pura menjadi nasabah, kemudian membuntuti korban hingga meninggalkan bank. Saat korban memarkirkan kendaraan dalam kondisi lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang berada di dalamnya.

“Para pelaku mengincar warga yang membawa uang tunai. Saat korban lengah, kaca mobil dipecahkan dan uang diambil. Ini merupakan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Sonic, telepon genggam, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Meski AA telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga memburu S yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi mengingatkan masyarakat, khususnya nasabah bank yang hendak membawa uang tunai dalam jumlah besar, agar meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu meminta pendampingan atau pengawalan dari personel Polri saat membawa uang dalam jumlah besar, demi menghindari aksi kejahatan modus pecah kaca,” imbaunya.

Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Polres Morowali masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta memburu rekan terduga pelaku yang masih buron. *