PALU- Oknum bernama Marthen Martinus Kere itu merupakan pejabat eselon IVD di Disdukcapil Palu dengan jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapuh Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Sulteng, di sebuah kafe Jalan Sutoyo, Kecamatan Palu Timur, dua hari lalu.
Pelaku tertangkap tangan setelah menerima dana sebesar Rp200 ribu dari seorang saksi berinisial DF untuk pengurusan Akta Cerai. Untuk itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku telah diamankan aparat di Mapolda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto, mengatakan, pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli tersebut.
“Berapa lama melakukan praktiknya dan siapa saja yang ikut terlibat, itu masih kita dalami,” tegas mantan Kapolres Buol itu. (MAL/HAMID)