PALU- Asrul mengaku lupa pantangan dari nenek moyang mereka, di mana dalam melakukan aktifitas seks agar tidak makan nangka. Akibat melanggar pantangan tersebut, penisnya lama berdiri ketika akan melakukan hubungan badan, sehingga membuat wanita tuna susila Gery marah dan menaikan tarifnya dari kesepakatan awal. Sontak pengakuan Asrul tersebut memecah tawa hampir seluruh pengunjung sidang.
Asrul merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap WTS Gery di lokalisasi Tondo Agustus silam. Di mana terdakwa melakukan penikaman terhadap korbanya berulang kali, yang membuat korban meninggal dunia.
“Keturunan kami turun temurun mempunyai pantangan dalam melakukan hubungan seks tidak boleh makan nangka, saya lupa di tempat kerja sudah makan nangka,” aku Asrul dihadapan Ketua Majelis Hakim Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (21/11).
Asrul mengaku baru partama kali datang ke lokalisasi dan mencoba memakai jasa pekerja seks. Tapi belum niatnya terwujud sudah cekcok dengan pekerja seks tersebut.
Dia nekat membunuh Gery , karena diancam korban akan dilaporkan kepada security lokalisasi. Di mana saat akan melakukan hubungan badan kepada Gery, penisnya lama berdiri membuat Gery marah dan menaikan tarifnya dari Rp80 ribu kesepakatan awal, menjadi Rp100 ribu. Namun terdakwa tidak sepakat, sampai akhirnya terjadilah penikaman tersebut.
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas membacakan dakwaan. Dilanjut dengan menghadirkan lima saksi diantaranya Herman, Lina, Rersriyanti. Di mana mereka mendengarkan teriakan minta tolong dari kamar korban.
Bahkan dari salah satu saksi sempat menangkap terdakwa, tapi karena kalah kuat, terdakwa sempat lolos dan akhirnya tertangkap yang lainnya.
Dalam dakwaanya, JPU Thomas mengatakan, terdakwa datang ke lokasi berkeliling melihat-lihat pekerja seks yang ada, setelah ada yang dirasa cocok, terdakwa lalu bertanya berapa tarifnya.
Oleh, pekerja Seks Gery mengatakan tarifnya Rp 100 ribu, terdakwa lalu menawar, terjadilah kesepakatanya keduanya Rp 80 ribu. Didalam kamar keduanya pun akan melakukan hubungan badan.
Tapi “barang” dari terdakwa tidak mau berdiri, akhirnya Gery marah dan menaikan tarifnya Rp 100 ribu. Tapi oleh terdakwa tidak mau , karena kesepakatan awal Rp 80 ribu. Takut diancam akan dilaporkan ke pihak security lokalisasi, akhirnya terdakwa panic dan menikam korban di leher, dada dan anggota tubuh lainya berulang kali.
Akibat perbuatanya terdakwa, terancam dipidana pasal 338 dan subsidair pasal 354 ayat 2 dan lebih subsidair 351 ayat 1 KUHP. (IKRAM)