PARIMO – Paniti khusus DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan studi banding ke Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Jogjakarta.
Ketua Pansus II, Yusup mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan anggota pansus bersama Kominfo Parimo, melakukan studi banding dengan tujuan mencari tambahan referensi dalam penyusunan Perda penyiaran radio.
“Penyiaran radio ini nantinya aka kami buatkan payung hukum, agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam sistem penyia. Makanya kami bersama dinas terkait melakukan studi banding ini,” ungkapnya dihubungi di Parigi, Rabu (13/04).
Ia mengaku, selain tujuan ke Kabupaten Gunung Kidul. Pihaknya juga berkoordinasi ke Kementerian Kominfo, khususnya soal pembekuan izin siar oleh perwakilan kementerian di Palu.
Ia menjelaskan, pembekuan itu disebabkan tidak adanya ketentuan berlaku yang menggunakan sistem komunikasi udara/frekwensi. Dikhawatirkan berdampak proses penerbangan saat melihat di udara Parimo.
“Nama perda ini Lembaga penyiaran publik lokal pemerintah daerah ( LPPL RPD).
Pansus berharap, adanya perda yang mengatur penyiaran, sehingga kedepannya bisa melahirkan radio di tiga wilayah di parimo yakni parigi, Tinombo serta Moutong
Ia berharap, adanya penyiaran publik lokal bisa menjadi sarana publikasi, inovasi dan edukasi ke masyarakat, sesuai keputusan yang sepakati bersama antara diskominfo selaku dinas pengusul dgn anggota pansus dalam rapat pembahasan.
“Sebelum raperda disahkan kami mengharapkan adanya masukan masyarakat parimo, selaku ketua pansus yg bertanggungjawab memimpin pansus LPPL RDP,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin